Saturday, January 6, 2018

PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Unsur-unsur Pokok Pelaksana Pembangunan

Unsur pelaksana pembangunan dapat diartikan sebagai unsur-unsur yangterlibat langsung dalam proses terwujudnya suatu pembangunan. Yang dimaksuddengan unsur-unsur pelaksana pembangunan adalah orang-orang atau badan yang berperan serta melaksanakan pekerjaan bangunan. Masing-masing unsur pelaksana pembangunan mempunyai tugas, kewajiban, tanggung jawab dan wewenang sesuaidengan kedudukan masing-masing. Dalam pelaksanaannya unsur-unsur ini saling berkaitan dan berhubungan mengikuti pola hubungan kerja yang telah ditetapkan.Unsur-unsur pokok yang terlibat sebagai berikut:
1.Pemberi Tugas (pemilik proyek/owner)
2.Tim Perencana
3.Tim Pengawas
4.Tim Pelaksana

Masing-masing unsur pengelola proyek mempunyai tugas, kewajiban, dantanggung jawab sesuai dengan kedudukan serta kegiatan yang dilakukan.Dalam pelaksanaannya, hubungan antara unsur-unsur tersebut mengikuti pola hubungan kerja yang telah ditetapkan. Unsur pengelola proyek mutlak diperlukan untuk menjamin pelaksanaan kerja secara sistematis dan efisien. Proses pengelolaan proyek mempunyai tahapan sebagai berikut:
1.Tahapan gagasan (feasibility)
2.Tahapan rencana pendahuluan (planning) dan rencan konsep (designconcept )
3.Rencana pendahuluan (preliminary design)
4.Tahapan pengembangan rancangan (development design)
5.Tahapan rencana akhir (final design) dan persiapan dokumen pelaksanaan(construction document)
6.Persiapan pekerjaan
7.Pelaksanaan (construction)

Unsur-unsur pengelola Proyek umumnya terdiri dari :
1.Pemberi Tugas (Pemilik Proyek/owner)
Pemilik proyek adalah orang atau badan hukum yang memberi tugas untuk melaksanakan suatu pekerjaan kepada orang atau badan hukum yang dianggapmampu untuk melaksanakannya. Pemilik proyek juga adalah pihak yangmenanggung biaya pekerjaan. Adapun tugas dan kewajiban pemilik proyek adalah:
a. Menyediakan atau membayar sejumlah dana/biaya yang diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan proyek dari awalsampai akhir kegiatan proyek
b. Memilih atau menunjuk konsultan manajemen konstruksi
c. Mengesahkan perubahan pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan jika ada

d. Menerima hasil pekerjaan dari pihak konsultan manajemen konstruksi danapabila sudah selayaknya maka mengesahkannya.

2.Tim Perencana
Perencana adalah badan hukum yang membuat perencanaan lengkap darisuatu pekerjaan bangunan, yang meliputi gambar struktur, arsitektur,mechanical &electrical dan rencana anggaran biaya. Tugas dan kewajiban konsultan perencanaadalah:
a. Membuat sketsa gagasan prarencana dan rencana pelaksanaan
b. Membuat gambar rencana (arsitek dan struktur), gambar detail dan perhitungan atau analisis struktur
c. Menentukan peraturan dan syarat-syarat
d. Membuat rencana volume pekerjaan (Bill of Quantity)
e. Membuat rencana anggaran biaya6.Mengusulkan, menyetujui atau menolak perubahan pekerjaan.

3.Tim Pengawas
Pengawas adalah orang atau badan yang diangkat oleh pemberi tugas untuk  bertindak sepenuhnya mewakili pemberi tugas dalam memimpin, mengkoordinasidan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan dalam batas-batas yangditentukan baik secara teknis ataupun secara administratif. Pengawas mempunyaitugas dan wewenang sebagai berikut ini:
a. Menyelenggarakan dan mengadakan pengawasan utama di lapangan

b. Menyelenggarakan surat menyurat pelaksanaan pekerjaan

No comments:

Post a Comment