Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan
Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1. Belanja
Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah
(dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat
dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal,
Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja
Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2. Belanja
Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian
masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
a. Dana
Bagi Hasil
b. Dana
Alokasi Umum
c. Dana
Alokasi Khusus
d. Dana
Otonomi Khusus.
e. Pembiayaan
APBN
Pembiayaan
meliputi:
a.
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan
Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
b.
Pembiayaan Luar Negeri, meliputi: Penarikan Pinjaman Luar
Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar
Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari
berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak
penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai, danPajak lainnya, serta
Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber
penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan
bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap
total penerimaan anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap
tahunnya. Berbeda dengan system penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada
system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi
dianggap sebagai bagian dari penerimaan. Dalam
pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh
menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai
kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan terkait.
Fungsi APBN
Fungsi Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut:
1. Fungsi
alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk
pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman
umum.
2. Fungsi
distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan
umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
3. Fungsi
stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai
pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di
terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.
Relasi ekonomi antara pemerintah
dengan perusahaan dan rumah tangga terutama melalui pembayaran pajak dan gaji,
pengeluaran konsumsi, dan pemberian subsidi seperti diilustrasikan secara
sederhana pada gambar di bawah ini :
Tujuan kebijakan fiskal adalah
kestabilan ekonomi yang lebih mantap artinya tetap mempertahankan laju
pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran yang berarti atau
adanya ketidakstabilan harga-harga umum. Dengan kata lain, tujuan kebijakan
fiskal adalah pendapatan nasional riil terus meningkat pada laju yang
dimungkinkan oleh perubahan teknologi dan tersedianya faktor-faktor produksi
dengan tetap mempertahankan kestabilan harga-harga umum (Sumarmoko, 1992).
Perhitungan
Kebijakan fiskal tercermin pada
volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh
penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh
pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan
bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional
(tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka
pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to
consume investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk
lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).
Contoh hipotesis :
Misalkan suatu APBN defisit,
dimana Tax (penerimaan) sebesar 10 satuan, G (pengeluaran) sebesar 15 – Dengan
Tax sebesar 10 satuan, pendapatan nasional akan berkurang sebesar 0,8/(1-0,8)10
= 40 satuan. satuan, sedang MPC diketahui 4/5, maka
– Dengan G sebesar 15 satuan,
pendapatan nasional akan bertambah sebesar 1/(1-0,8)15 = 75 satuan.
– Jadi anggarann defisit tersebut
akan menghasilkan tambahan pendapatan nasional sebesar : (DY) = (DG) – (DTx) =
75 satuan – 40 satuan = 35 satuan.
sumber : id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara
No comments:
Post a Comment