Saturday, January 6, 2018

PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Unsur-unsur Pokok Pelaksana Pembangunan

Unsur pelaksana pembangunan dapat diartikan sebagai unsur-unsur yangterlibat langsung dalam proses terwujudnya suatu pembangunan. Yang dimaksuddengan unsur-unsur pelaksana pembangunan adalah orang-orang atau badan yang berperan serta melaksanakan pekerjaan bangunan. Masing-masing unsur pelaksana pembangunan mempunyai tugas, kewajiban, tanggung jawab dan wewenang sesuaidengan kedudukan masing-masing. Dalam pelaksanaannya unsur-unsur ini saling berkaitan dan berhubungan mengikuti pola hubungan kerja yang telah ditetapkan.Unsur-unsur pokok yang terlibat sebagai berikut:
1.Pemberi Tugas (pemilik proyek/owner)
2.Tim Perencana
3.Tim Pengawas
4.Tim Pelaksana

Masing-masing unsur pengelola proyek mempunyai tugas, kewajiban, dantanggung jawab sesuai dengan kedudukan serta kegiatan yang dilakukan.Dalam pelaksanaannya, hubungan antara unsur-unsur tersebut mengikuti pola hubungan kerja yang telah ditetapkan. Unsur pengelola proyek mutlak diperlukan untuk menjamin pelaksanaan kerja secara sistematis dan efisien. Proses pengelolaan proyek mempunyai tahapan sebagai berikut:
1.Tahapan gagasan (feasibility)
2.Tahapan rencana pendahuluan (planning) dan rencan konsep (designconcept )
3.Rencana pendahuluan (preliminary design)
4.Tahapan pengembangan rancangan (development design)
5.Tahapan rencana akhir (final design) dan persiapan dokumen pelaksanaan(construction document)
6.Persiapan pekerjaan
7.Pelaksanaan (construction)

Unsur-unsur pengelola Proyek umumnya terdiri dari :
1.Pemberi Tugas (Pemilik Proyek/owner)
Pemilik proyek adalah orang atau badan hukum yang memberi tugas untuk melaksanakan suatu pekerjaan kepada orang atau badan hukum yang dianggapmampu untuk melaksanakannya. Pemilik proyek juga adalah pihak yangmenanggung biaya pekerjaan. Adapun tugas dan kewajiban pemilik proyek adalah:
a. Menyediakan atau membayar sejumlah dana/biaya yang diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan proyek dari awalsampai akhir kegiatan proyek
b. Memilih atau menunjuk konsultan manajemen konstruksi
c. Mengesahkan perubahan pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan jika ada

d. Menerima hasil pekerjaan dari pihak konsultan manajemen konstruksi danapabila sudah selayaknya maka mengesahkannya.

2.Tim Perencana
Perencana adalah badan hukum yang membuat perencanaan lengkap darisuatu pekerjaan bangunan, yang meliputi gambar struktur, arsitektur,mechanical &electrical dan rencana anggaran biaya. Tugas dan kewajiban konsultan perencanaadalah:
a. Membuat sketsa gagasan prarencana dan rencana pelaksanaan
b. Membuat gambar rencana (arsitek dan struktur), gambar detail dan perhitungan atau analisis struktur
c. Menentukan peraturan dan syarat-syarat
d. Membuat rencana volume pekerjaan (Bill of Quantity)
e. Membuat rencana anggaran biaya6.Mengusulkan, menyetujui atau menolak perubahan pekerjaan.

3.Tim Pengawas
Pengawas adalah orang atau badan yang diangkat oleh pemberi tugas untuk  bertindak sepenuhnya mewakili pemberi tugas dalam memimpin, mengkoordinasidan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan dalam batas-batas yangditentukan baik secara teknis ataupun secara administratif. Pengawas mempunyaitugas dan wewenang sebagai berikut ini:
a. Menyelenggarakan dan mengadakan pengawasan utama di lapangan

b. Menyelenggarakan surat menyurat pelaksanaan pekerjaan

TINJAUAN UUJK

KAJIAN KESERASIAN UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NO.18 TAHUN 1999 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NO 80 TAHUN 2003 DALAM PENGADAAN JASA PEMBORONGAN KONSTRUKSI OLEH PEMERINTAH
Penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan jasa pemborongan konstruksi sebagai akibat dari pemahaman/persepsi yang keliru terhadap ketentuan yang berlaku dapat berpotensi terjadi dampak dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu, perlu untuk diketahui ketentuan-ketentuan dalam pengadaan jasa pemborongan konstruksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jasa konstruksi.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai keserasian antara Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18/1999 dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 80/2003 dalam Pengadan Jasa Pemborongan Konstruksi dan potensi dampak yang terjadi sebagai akibat dari ketidakserasian peraturan tersebut. Kajian keserasian dilakukan dengan cara membandingkan ketentuan-ketentuan pengadaan jasa pemborongan konstruksi yang diatur dalam UUJK No. 18/1999 dengan Peraturan Pemerintah baik itu PP No. 28/2000 maupun PP No. 29/2000 sebagai penjabaran dari UUJK dan kenyataannya. Dan antara UUJK No. 18/1999, PP No. 28/2000 dan PP No. 29/2000 dengan Keppres No. 80/2003.
Hasil kajian keserasian, menyatakan ketentuan-ketentuan yang serasi antara lain ketentuan mengenai metoda pemilihan penyedia jasa dan kontrak kerja konstruksi dan ketentuan-ketentuan yang tidak serasi yaitu ketentuan mengenai persyaratan penyedia jasa khususnya untuk usaha orang perseorangan, persyaratan tenaga kerja konstruksi untuk bersertifikat, kriteria keadaan tertentu, dokumen pemilihan penyedia jasa dan dokumen penawaran.
Berdasarkan hasil kajian keserasian, dilakukan kajian potensi dampak yang dapat terjadi sebagai akibat dari ketidakserasian peraturan dengan mengidentifikasi kejadian dan dampak yang berpotensi terjadi dengan menelaah dokumen-dokumen terkait dengan ketentuan-ketentuan yang tidak serasi tersebut. Hasil kajian tersebut menunjukan ketentuan yang paling berpotensi terjadi dampak terhadap pekerjaan konstruksi adalah persyaratan tenaga kerja konstruksi. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberi masukan bagi pelaku konstruksi baik pengguna jasa maupun penyedia jasa dengan mengetahui ketentuan-ketentuan yang harus berlaku pada jasa konstruksi dan dampak yang berpotensi terjadi sebagai akibat dari penyimpangan terhadap ketentuan tersebut.

Sumber: https://llkpbjaceh.wordpress.com/2010/10/16/kajian-keserasian-undang-undang-jasa-konstruksi-no-18-tahun-1999-dan-keputusan-presiden-no-80-tahun-2003-dalam-pengadaan-jasa-pemborongan-konstruksi-oleh-pemerintah/

APBN

Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.       Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.       Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
a.       Dana Bagi Hasil
b.       Dana Alokasi Umum
c.       Dana Alokasi Khusus
d.       Dana Otonomi Khusus.
e.       Pembiayaan APBN
Pembiayaan meliputi:
a.       Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
b.       Pembiayaan Luar Negeri, meliputi: Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

Penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai, danPajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda dengan system penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan. Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Fungsi APBN
Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut:
1.       Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.
2.       Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
3.       Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.
Relasi ekonomi antara pemerintah dengan perusahaan dan rumah tangga terutama melalui pembayaran pajak dan gaji, pengeluaran konsumsi, dan pemberian subsidi seperti diilustrasikan secara sederhana pada gambar di bawah ini :
Tujuan kebijakan fiskal adalah kestabilan ekonomi yang lebih mantap artinya tetap mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran yang berarti atau adanya ketidakstabilan harga-harga umum. Dengan kata lain, tujuan kebijakan fiskal adalah pendapatan nasional riil terus meningkat pada laju yang dimungkinkan oleh perubahan teknologi dan tersedianya faktor-faktor produksi dengan tetap mempertahankan kestabilan harga-harga umum (Sumarmoko, 1992).

Perhitungan
Kebijakan fiskal tercermin pada volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).

Contoh hipotesis :
Misalkan suatu APBN defisit, dimana Tax (penerimaan) sebesar 10 satuan, G (pengeluaran) sebesar 15 – Dengan Tax sebesar 10 satuan, pendapatan nasional akan berkurang sebesar 0,8/(1-0,8)10 = 40 satuan. satuan, sedang MPC diketahui 4/5, maka
– Dengan G sebesar 15 satuan, pendapatan nasional akan bertambah sebesar 1/(1-0,8)15 = 75 satuan.
– Jadi anggarann defisit tersebut akan menghasilkan tambahan pendapatan nasional sebesar : (DY) = (DG) – (DTx) = 75 satuan – 40 satuan = 35 satuan.

sumber : id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara