Unsur-unsur Pokok Pelaksana Pembangunan
Unsur pelaksana pembangunan dapat diartikan sebagai
unsur-unsur yangterlibat langsung dalam proses terwujudnya suatu pembangunan.
Yang dimaksuddengan unsur-unsur pelaksana pembangunan adalah orang-orang atau
badan yang berperan serta melaksanakan pekerjaan bangunan. Masing-masing unsur
pelaksana pembangunan mempunyai tugas, kewajiban, tanggung jawab dan wewenang
sesuaidengan kedudukan masing-masing. Dalam pelaksanaannya unsur-unsur ini
saling berkaitan dan berhubungan mengikuti pola hubungan kerja yang telah
ditetapkan.Unsur-unsur pokok yang terlibat sebagai berikut:
1.Pemberi Tugas (pemilik proyek/owner)
2.Tim Perencana
3.Tim Pengawas
4.Tim Pelaksana
Masing-masing unsur pengelola proyek mempunyai tugas,
kewajiban, dantanggung jawab sesuai dengan kedudukan serta kegiatan yang
dilakukan.Dalam pelaksanaannya, hubungan antara unsur-unsur tersebut mengikuti
pola hubungan kerja yang telah ditetapkan. Unsur pengelola proyek mutlak
diperlukan untuk menjamin pelaksanaan kerja secara sistematis dan efisien. Proses pengelolaan proyek mempunyai
tahapan sebagai berikut:
1.Tahapan gagasan (feasibility)
2.Tahapan rencana pendahuluan (planning) dan rencan konsep
(designconcept )
3.Rencana pendahuluan (preliminary design)
4.Tahapan pengembangan rancangan (development design)
5.Tahapan rencana akhir (final design) dan persiapan dokumen
pelaksanaan(construction document)
6.Persiapan pekerjaan
7.Pelaksanaan (construction)
Unsur-unsur pengelola Proyek umumnya terdiri dari :
1.Pemberi Tugas (Pemilik Proyek/owner)
Pemilik proyek adalah orang atau badan hukum yang memberi
tugas untuk melaksanakan suatu pekerjaan kepada orang atau badan hukum yang
dianggapmampu untuk melaksanakannya. Pemilik proyek juga adalah pihak
yangmenanggung biaya pekerjaan. Adapun tugas dan kewajiban pemilik proyek
adalah:
a. Menyediakan
atau membayar sejumlah dana/biaya yang diperlukan dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan proyek dari awalsampai akhir kegiatan
proyek
b. Memilih
atau menunjuk konsultan manajemen konstruksi
c. Mengesahkan
perubahan pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan jika ada
d. Menerima
hasil pekerjaan dari pihak konsultan manajemen konstruksi danapabila sudah
selayaknya maka mengesahkannya.
2.Tim Perencana
Perencana adalah badan hukum yang membuat perencanaan
lengkap darisuatu pekerjaan bangunan, yang meliputi gambar struktur,
arsitektur,mechanical &electrical dan rencana anggaran biaya. Tugas dan
kewajiban konsultan perencanaadalah:
a. Membuat
sketsa gagasan prarencana dan rencana pelaksanaan
b. Membuat
gambar rencana (arsitek dan struktur), gambar detail dan perhitungan atau
analisis struktur
c. Menentukan
peraturan dan syarat-syarat
d. Membuat
rencana volume pekerjaan (Bill
of Quantity)
e. Membuat
rencana anggaran biaya6.Mengusulkan, menyetujui atau menolak perubahan
pekerjaan.
3.Tim Pengawas
Pengawas adalah orang atau badan yang diangkat oleh pemberi
tugas untuk bertindak sepenuhnya
mewakili pemberi tugas dalam memimpin, mengkoordinasidan mengawasi pelaksanaan
pekerjaan dilapangan dalam batas-batas yangditentukan baik secara teknis
ataupun secara administratif. Pengawas mempunyaitugas dan wewenang sebagai
berikut ini:
a. Menyelenggarakan
dan mengadakan pengawasan utama di lapangan
b. Menyelenggarakan
surat menyurat pelaksanaan pekerjaan